Kabar Terbaru Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, Eks Pejabat PN Surabaya Disanksi Non Palu Dua Tahun
Selain mantan pejabat, tiga staf Pengadilan Negeri Surabaya juga dijatuhi hukuman etik berbeda berdasarkan tindakan pelanggarannya.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap dua mantan pejabat dan tiga staf Pengadilan Negeri Surabaya terlibat kasus suap vonis ringan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur. Ronald Tannur diketahui divonis bebas dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).
Juru Bicara Mahakamah Agung (Jubir MA) Riyanto mengatakan, dua mantan pejabat dan tiga staf Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diklarifikasi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Hasil klarifikasi Bawas MA, lima orang itu dijatuhi hukuman etik berbeda berdasarkan tindakan pelanggarannya.
"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor,” kata Riyanto saat jumpa pers di gedung MA Jakarta, Kamis (2/1).
Hasil Vonis Sidang Etik
Dua mantan pejabat dan tiga staf Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah RS seorang mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. RS dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun.
Kemudian DJMM seorang mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya dinilai melakukan pelanggaran disiplin ringan. DJMM dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tiga Staf PN Surabaya Divonis
Selanjutnya RA, Staf Pengadilan Negeri Surabaya dinilai melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Lalu Y, staf Pengadilan Negeri Surabaya dinilai melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Terakhir UA, Staf Pengadilan Negeri Surabaya dinilai melakukan pelanggaran berat. UA dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Uang Suap agar Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan mantan pacarnya, Dini Sera meninggal. Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim, lalu Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota yang menerima uang Rp1 Miliar dengan mata uang asing.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (24/12).
Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat dengan memberikan uang kepada tiga hakim itu secara terpisah dan bertahap.Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD48.000, SGD38.000, dan SGD30.000 dolar Singapura.
Sementara, dua hakim anggota yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000 dola Singapura dan Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, HERU HANINDYO dan MANGAPUL telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh LISA RAHCMAT adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ujar Jaksa.