Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregoriun Ronald Tannur disambut gembira keluarga Dini Sera Afrianti. Meski demikian, keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Melalui pengacaranya, Dimas Yemahura, keluarga Dini mengucapkan syukur tindakan tegas Kejagung menangkap hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu pemutus perkara Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami mengucapkan puji syukur alhamdulillahirabbil alamin sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban tentang janggalnya putusan itu," kata Dimas, Kamis (24/10).
Dimas menjelaskan, penangkapan tiga hakim itu semakin membuktikan kejanggalan putusan PN Surabaya membebaskan Ronald.
"Ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujar Dimas.
Dimas berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak terlibat bisa diadili. Pasalnya, kata Dimas, putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.
“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI,” ucap Dimas.
Keluarga Kecewa Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara itu, menanggapi vonis terhadap Ronald yang dijatuhkan oleh MA selama 5 tahun, Dimas menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi tersebut.
“Tentu sangat prihatin dengan putusan itu, karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” kata Dimas.
Dimas menyebut MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. Menurutnya, kasus ini harusnya dapat dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
“Kedua, kami melihat di sini kembali MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas,” tegasnya.
“Yang jelas, pada intinya kami merasa sangat kecewa karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian di perkara ini,” tambah Dimas.
Kronologi Penangkapan Tiga Hakim Tangani Ronald Tannur
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.