Saat mendatangi KY, Keluarga Dini terlihat didampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
Ujang, ayah kandung dari almarhumah Dini Sera Afrianti, bersama Alfika Risma, adik Dini, serta kuasa hukum keluarga korban dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Laporan ini diajukan menyusul putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhanDini Sera Afrianti. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Namun, putusan hakim yang membebaskan terdakwa menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Rieke Diah Pitaloka, yang turut mendampingi keluarga Dini dalam melapor ke KY, menyatakan bahwa ada indikasi kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Banyak pihak yang mendukung langkah keluarga Dini untuk mencari keadilan dan berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan usai mendampingi keluarga Dini melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.