Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu
Ayah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Keluarga mendian Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka telah melayangkan laporannya pagi tadi.
“Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Ujang ayah dari Dini saat ditemui awak media, Senin (29/7).
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
“Walaupun orang bodoh juga enggak masuk diakal, 12 tahun bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu,” kata Ujang.
Sementara pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.
Selain membuat laporan ke KY, pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.
"Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tuturnya.
KY Tindaklanjuti
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Respons ini menanggapi Vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Karena sangat kontras dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya, Kamis (25/7).
Meski tidak ada laporan kepada pihaknya, namun kata Mukti, pihaknya tetap akan melakukan investigasi terhadap putusan itu. Sebagaimana hak inisiatif KY selaku lembaga pengawas peradilan.
“Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian public. Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” tuturnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7) kemarin.