Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.
Prihatin dengan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, membuat pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Universitas Surabaya (UBAYA) menyampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA).
Penyampaian amicus curiae ke MA atas vonis Gregorius Ronald Tannur ini disampaikan oleh Salawati selaku Ketua Tim Amicus Curiae yang juga Wakil Kepala 1 Bidang Advokasi Komisariat FH Ika Ubaya.
Salawati menjelaskan, para Amicus Curiae Civitas Akademika Ubaya ini didukung oleh sejumlah guru besar (Gubes). Di antaranya adalah guru besar dan akademisi FH Ubaya Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Pejabat Dekanat FH Ubaya yaitu Dekan FH Ubaya, DR. Hwian Christianto - Wakil Dekan 1, Peter Jeremiah, MH - Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya diketuai oleh Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi & Akademisi Alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr. Freddy Purnomo.
Dalam amicus curiae tersebut dijelaskan bahwa Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan Ronald Tannur dianggap tidak dilandasi dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan benar. Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.
"Sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," kata Salawati, Selasa (6/8).
Alasan Ajukan Amicus Curiae
Salawati menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi mereka bertemu dengan Dini dalam keadaan sehat dan terakhir kali melihat Dini bersama dengan terdakwa juga dalam keadaan sehat. Dini terakhir kali bersama dengan terdakwa sesaat sebelum meninggal dunia, hal ini juga diakui oleh Terdakwa.
"Lalu kemudian hasil visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu janggal. Namun kejanggalan-kejanggalan seperti ini lah yang seakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tambah Salawati.
Di sisi lain, hasil visum et repertum juga menunjukkan kematian Dini lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Sehingga terjadi perdarahan hebat.
Namun lagi-lagi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol.
Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga Hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Salawati pun berharap dengan adanya amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar Civitas Akademika Ubaya tersebut dapat memberikan catatan dan membantu menjadi masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi dalam memutus perkara tersebut, dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Shannon Spencer, salah satu pengurus Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya juga menyampaikan hal yang serupa. Ia menyebut, keluarga besar Amicus Curiae Ubaya meminta kepada lembaga kekuasaan kehakiman agar dapat memberikan rasa keadilan dan penghormatan hak-hak asasi manusia bagi korban dan keluarga korban.
"Keadilan harus ditegakkan dan hukuman harus dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya," tutup Shannon.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.