Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Alasan kasasi itu diungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar karena majelis hakim tidak melihat bukti yang disodorkan jaksa tidak secara utuh. Sehingga, berujung vonis bebas yang didapat Ronald.
“Nah kami melihat di sini hakim yang tidak menggunakan itu (Bukti secara utuh yang disajikan jaksa) sehingga dia membebaskan terdakwa,” kata Harli saat.
Harli pun menyoroti terkait fakta-fakta dalam persidangan yang menjadi pertimbangan hakim. Seperti tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu dan klaim soal Dini Sera Afriyanti (29) disebut meninggal, karena pengaruh alkohol.
“Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal. Ada hubungan antara korban dengan pelaku,” tuturnya.
Sebab dari rekaman CCTV terlihat aktivitas antara Ronald dengan Dini, sampai menggambarkan bekas luka terlindas. Semua itu telah terkonfirmasi berdasarkan visum et repertum soal luka dialami oleh korban.
“Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," jelas dia.
Harli pun menyatakan dalam kasus tewasnya Dini haruslah ada yang bertanggung jawab. Maka dari itu, pihaknya selaku penuntut akan kembali menyiapkan bukti-bukti dalam tahap kasasi.
“Artinya apa? Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik. Ini anda bandingkan. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal,” tuturnya.
“Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi. Nah itu lah yang menjadi tugasnya majelis hakim dengan kewenangan kekuasaan dimilikinya untuk mengungkap selengkap - lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada,” tambah Harli.
Karena walaupun Ronald membantah, namun ujar Harli, majelis hakim masih bisa melihat dari barang bukti dan saksi ahli yang dalam KUHAP merupakan bukti sah sebagai petunjuk.
“Keterangan terdakwa. Oke. Mungkin terdakwa menyangkal. Tetapi hakim bisa menggunakan bukti bukti yang lain ini dari alat bukti untuk memperkuat keyakinannya,” tegasnya.
Alasan Vonis Bebas
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Karena Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, Rabu (24/7).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.