Putusan hakim Damanik yang membebaskan Dini Sera dinilai melukai rasa keadilan korban dan masyarakat
Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bernama Alfika Risma adik Dini , kuasa hukum keluarga korban Dini dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka usai melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota. © 2024 maverick
Gregorius Ronald Tannur Divonis bebas atas dakwaan penganiayaan dan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik melihat, penyebab kematian Dini bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan. Menurut hakim, Dini meninggal karena kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.
Hakim Damanik menyimpulkan, penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain. Hal itu terjadi akibat mengkonsumsi alkohol yang menurutnya dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya. "Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya)," ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7).
Selain itu, Hakim Damanik juga menyatakan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti. Usai vonis tersebut dianggap melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, Komisi III DPR pun memanggil keluarga Dini. Dalam pemaparannya di Depan anggota Dewan, Kuasa hukum keluarga korban penganiaan Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut Dini meninggal dunia akibat alkohol.
Dimas membeberkan bukti visum terhadap jenazah Dini Sera. Pada pemeriksaan luar, ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Kemudian ada juga bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata serta kebiruan pada ujung jari kaki dan kuku tangan. "Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," kata Dimas.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," sambung Dimas dia. Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanyakan kembali penyebab kematian Dini apakah bersumber dari alkohol atau tidak. "Sorry itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni.
"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," jawab Dimas.
Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bernama Alfika Risma adik Dini , kuasa hukum keluarga korban Dini dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka usai melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota. © 2024 maverick
Artikel ini ditulis oleh
Editor Randy Ferdi Firdaus