Ungkap Hasil Visum, Kuasa Hukum Tegaskan Dini Sera Meninggal Bukan Gegara Alkohol
Ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Kuasa hukum keluarga korban penganiaan Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut Dini meninggal dunia akibat alkohol.
Hal itu disampaikan Dimas pada audiensi pihak keluarga Dini Sera dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/7).
Dimas mengungkapkan, bukti visum terhadap jenazah Dini Sera. Pada pemeriksaan luar, ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Kemudian ada juga bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata serta kebiruan pada ujung jari kaki dan kuku tangan.
"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," jelas Dimas.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," sambung Dimas.
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanyakan kembali penyebab kematian Dini apakah bersumber dari alkohol atau tidak.
"Sorry itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni.
"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," jawab Dimas.