![Begini Dalih Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Bantah Berniat Bunuh Dini Sera Afriyanti](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/18/1697631074858-gniim.png)
Begini Dalih Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Bantah Berniat Bunuh Dini Sera Afriyanti
Keluarga anak anggota DPR RI itu menyebut pasal pembunuhan yang disangkakan pada Ronald tidak lah tepat
Keluarga anak anggota DPR RI itu menyebut pasal pembunuhan yang disangkakan pada Ronald tidak lah tepat
Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald. Keluarga pelaku juga berupaya melaporkan balik pengacara dan keluarga Dini.
Melalui pengacaranya Lisa Rahmat, keluarga anggota DPR RI itu menyebut pasal pembunuhan yang disangkakan pada Ronald tidak lah tepat. Sebab, dalam perkara itu mens rea atau niat jahat pembunuhan dari Ronald terhadap Dini dianggap tidak ada.
merdeka.com
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari ajakan karaoke dan minum-minum sejumlah teman korban. Hingga kemudian terjadi sejumlah percekcokan.
"Di lift itulah terjadi percekcokan dan pertengkaran. Disitu si Dini marah di dalam lift, korban menggaruk baju tersangka, terus mukul dengan handphone. Si tersangka ini menghalau Dini gini, menghalau kena lehernya. Jafi bukan mencekik, tolong itu diklarifikasi. Katanya dicekik, dianiaya, tidak ada itu faktor dicekik dianiaya," jelasnya.
Karena korban masih memukul tersangka dengan handphone, maka tersangka lalu menendang kaki korban hingga terduduk. Namun, aksi itu tak lantas membuat korban berhenti. Dia disebut malah meraih baju dan celana tersangka sampai robek.
ceritanya.
Setelah kejadian di dalam lift, korban selanjutnya bisa berjalan keluar dan bahkan masih bisa melakukan chattingan. Namun ia tidak mengetahui secara persisi pada siapa korban melakukan chattingan.
"Korban saat itu diajak pulang. Tersangka saat itu tidak tahu Dini kemana, ia lalu langsung naik mobil, ke depan. Dia (tersangka) masih bisa membuka jendela, meneriaki Dini 'ayo pulang'. Tidak tahu kalau Dini senden (bersandar) di bawah (samping kiri mobil), duduk di lantai tapi dia senden," katanya.
Ia menyebut tersangka tidak mengetahui jika korban ada di bawah dan bersandar pada mobil. Saat itu, tersangka meneriaki korban dan tidak ada jawaban. Sehingga, tersangka lalu memutuskan untuk pergi dengan membelokkan mobilnya.
merdeka.com
Sehingga, ia lantas menyimpulkan bahwa tidak ada penganiayaan bahkan unsur tersangka mau membunuh korban.
"Jadi di sini tidak ada penganiayaan, tidak ada unsur mau membunuh gak ada. Mens reanya dimana..gitu ya... terus akhirnya dengan adanya kejadian seperti kan, Ronald mundur mobilnya. Kan Dini terseret berapa meter kan dengan mobil itu, masih sempat ditanyain (tersangka) kamu mabuk...kamu mabuk, Dini diam," katanya.
Pihaknya menyimpulkan penyidik sebelum menentukan Pasal 338 tentang pembunuhan untuk tersangka seharusnya memeriksa dengan seksama apakah benar korban meninggal karena terlindas. Apakah lengan kanan atas sebelah kanan tangan korban, kena ban belakang sebelah kiri kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Tersangka, atau karena cekikan atau hal lain seperti penyakit yang diderita oleh korban.
"Bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan investigasi lapangan Tim Kuasa Hukum tersangka menyimpulkan baru terbukti Penganiayaan saja dan tidak terbukti Pembunuhan sebagaimana disangkakan oleh Penyidik," katanya.
Kuasa hukum menegaskan tidak akan mengintervensi kerja penyidik. Pihaknya masih percaya penuh kepada oenyidikan untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya keadilan dan kebenaran bagi tersangka dan korban.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Fraksi PKB buka suara soal kronologi penganiayaan pacarnya.
Baca SelengkapnyaEdward Tannur merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca SelengkapnyaRonald menganiaya Dini di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Baca SelengkapnyaAnak anggota DPR tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjalani 41 adegan saat menganiaya Dini Sera Afriyanti.
Baca Selengkapnya