Dibeberkan Jaksa di Sidang, Begini Detik-Detik Rekaman CCTV Anak Ronald Tannur Aniaya Dini Sera hingga Tewas
Keduanya diketahui hendak pulang setelah berkaraoke bersama teman-teman korban lainnya, di room karaoke Blackhole KTV.
Keduanya diketahui hendak pulang setelah berkaraoke bersama teman-teman korban lainnya, di room karaoke Blackhole KTV.
Dibeberkan Jaksa di Sidang, Begini Detik-Detik Rekaman CCTV Anak Ronald Tannur Aniaya Dini Sera hingga Tewas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar detik-detik rekaman CCTV peristiwa tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), pacar dari Gregorius Ronald Tannur anak dari mantan anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur di pengadilan.
Dalam rekaman yang terbagi beberapa video itu, terlihat jelas ada sosok terdakwa bersama dengan Dini. Jaksa pun menyuguhkan bukti rekaman CCTV, mulai saat terdakwa bersama korban memasuki ruangan lift.
Keduanya diketahui hendak pulang setelah berkaraoke bersama teman-teman korban lainnya, di room karaoke Blackhole KTV.
Pada rekaman itu, terlihat korban memasuki ruang lift disusul dengan terdakwa.
Tidak terdengar jelas percakapan dalam rekaman yang disuguhkan jaksa. Akan tetapi terlihat jelas ada percakapan antara korban dengan terdakwa.
Lalu, pada rekaman kedua, JPU langsung memperlihatkan posisi korban dan terdakwa di area parkiran mobil.
Pada rekaman itu, terlihat korban sempat berada di depan mobil. Rekaman CCTV menunjukkan area parkir mobil yang sudah kosong pada pukul 00.26 Wib.
Pada detik berikutnya, korban terlihat menuju samping kiri mobil. Setelah itu, tidak lagi terlihat jelas korban berada diposisi seperti apa.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Yossy, IT dari Lenmarc Mal mengatakan, ada sekitar 180 titik CCTV yang dapat dilihatnya di mal tersebut.
Namun, dia mengakui, bahwa semua CCTV tersebut hanya menghadap satu arah saja.
Sehingga, hal itu diakuinya tidak dapat melihat secara jelas dari sisi kiri mobil. Sisi dimana korban berada pada saat itu.
"Semua CCTV memang menyorot satu arah yang mulia. Dalam rekaman itu korban berada disisi kiri (mobil). (Tidak terlihat jelas korban) tiba-tiba korban sudah di tengah jalan itu," kata Yossy saat ditanya hakim apakah ada CCTV yang memperlihatkan korban tertabrak atau terlindas mobil terdakwa.
Pada rekaman CCTV kedua yang diperlihatkan JPU itu, mobil terdakwa bergerak ke arah kanan. Korban yang dalam rekaman CCTV tidak jelas terlihat berada disisi kiri mobil, tiba-tiba terlihat tergeletak di tengah jalan.
Posisi mobil terdakwa pun terlihat sudah tegak lurus di tengah jalan. Di belakang mobil terdakwa, terlihat tubuh korban yang masih bergerak-gerak. Terdakwa pun terlihat turun dari mobil.
Pada detik berikutnya, terlihat ada mobil kedua yang turut melintas pada jalan yang sama. Mobil kedua itu terlihat tidak berhenti dan melintasi jalan tengah dimana korban berada.
Meski tidak terlihat jelas, namun dalam potongan video, mobil kedua berjalan dengan zig-zag seperti menghindari sesuatu.
Pada saat itu lah, terdakwa lalu terlihat memarkirkan mobilnya kembali. Ia pun terlihat turun dari mobilnya.
Menanggapi rekaman CCTV yang dibeberkan JPU itu, kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat pun mempertanyakan bukti-bukti tersebut. Sebab, dalam rekaman CCTV yang diungkap JPU malah tidak memperlihatkan mobil siapa atau mobil mana yang melindas korban.
"Sekarang dalam kasus ini korban katanya terlindas. Sekarang mobil mana yang melindas korban. JPU dalam dakwaan, menuduh terdakwa sebagai pelaku, tetapi tidak terdapat bukti CCTV yang menunjuk terdakwa yang melindas," katanya.
Ia menambahkan, dalam rekaman CCTV, terlihat ada mobil lain selain mobil terdakwa yang melintas. Mobil lain dalam rekaman CCTV bukti JPU itu, disebutnya terlihat memaksa lewat dengan zig zag meski ada korban di tengah jalan.
"Ada mobil lain yang lewat berjalan zig zag terlihat dalam CCTV. Artinya ada korban di tengah jalan tapi mobil memaksa lewat dengan jalan zig zag. Hal itu kena lindas atau tidak mesti dibuktikan oleh JPU atau penyidik sejak awal. Masalah kasus ini hanya dasar asumsi semata tanpa di imbangi bukti-bukti pendukung," tegasnya.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.