Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini
Ronald Tannur menolak keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), menolak keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari , Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini
Dia menyebut, penolakan itu terjadi lantaran saat dimintai keterangan dirinya masih dalam kondisi shock dan belum tidur selama dua hari.
Penolakan keterangan dalam BAP ini disampaikan Ronald Tannur dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Saya sempat mengajukan BAP penolakan. Saya saat itu dalam kondisi belum tidur 2 hari dan dalam kondisi terpukul. Diperiksa pertama kali belum (didampingi) ada pengacara," ujarnya saat membantah isi BAP awal yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Damanik, Selasa (28/5).
Pernyataan terdakwa ini tentu saja memantik penasaran majelis hakim. Satu per satu Hakim Damanik berusaha mengkonfirmasi apa saja dalam BAP yang dianggap tidak sesuai dengan terdakwa.
"Jadi bagaimana waktu itu Anda bisa memaraf BAP-nya?," tanya hakim.
"Jadi saya hanya mengiyakan saja saat di-BAP (polisi)," timpal Ronald Tannur.
Hakim lantas mencoba merunut cerita yang menyebabkan Dini tewas. Dimulai dari hubungan antara terdakwa dengan korban.
"Kami hanya teman dekat. (Pacaran?) Bukan, teman dekat Yang Mulia," jawab Ronald Tannur.
(Teman tapi mesra?) Iya. Kami sempat pacaran sejak April 2023 sampai dengan awal Juli 2023," lanjutnya.
Cerita kemudian berlanjut saat korban disebut terdakwa hendak merayakan ulang tahun. Sebelum hari H kejadian, dia sudah berencana memasak di apartemen korban. Namun, acara diganti dengan pergi ke sebuah restoran di kawasan Citraland.
Di saat itu pula korban disebut menerima undangan teman-temannya melalui chat whatsapp untuk berkaraoke di Blackhole. Ajakan tersebut rupanya sempat menjadi perdebatan awal terdakwa lantaran dia enggan pergi.
"Dini di-chat sama Ivan untuk menuju tempat karaoke. Dini menunjukkan chat itu, saya menolak tapi akhirnya setuju karena dia maksa," katanya.
Sekitar pukul pukul 22.00 WIB, keduanya tiba di tempat karaoke. Di tempat tersebut, dia mengakui jika korban dan dirinya sempat minum minuman keras dan bernyanyi. Setelah sempat minum beberapa sloki keduanya pun memutuskan untuk pulang.
Di saat itulah percekcokan mulai terjadi. Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui apa pangkal persoalan sehingga korban marah padanya.
Pada saat di dalam lift, korban disebutnya sempat menampar dan memukulnya. Dia mengaku sama sekali tak membalas.
Meski demikian, Ronald mengaku sempat menahan korban dengan menggunakan tangan dan kakinya.
Saat itu lah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi terdakwa apakah dia mencekik korban seperti bunyi dalam BAP. Terdakwa pun membantahnya.
"Seingat saya, saya memang menahannya, menjauhkannya menggunakan tangan, tapi tepat ada di dada. Bukan mencekiknya. Lalu dia memukul saya menggunakan HP, kena kacamata saya sampai pecah," ujarnya membantah.
Seusai keributan di lift, Ronald Tannr mengakui korban berjalan lalu bersandar pada pintu penumpang mobil sebelah kiri.
Korban saat itu disebutnya dalam posisi berdiri.
Ronald Tannur mengaku mencoba mengajak korban agar turut pulang bersamanya. Namun, korban tak menghiraukan. Saat itulah, dia memutari mobil dan masuk ke posisi pengemudi.
Terdakwa beralasan sudah tidak lagi melihat korban berdiri di tempat yang sama. Namun, dia mencoba membuka kaca jendela dan berteriak mengajak korban untuk pulang.
Karena tak ada jawaban, terdakwa mengaku mengira korban telah pergi dari posisinya. Dia pun memutuskan untuk menghidupkan dan menjalankan mobilnya.
Di saat itu menjalankan mobil itu, terdakwa mengaku tidak merasakan hal yang aneh seperti melindas orang. Saat ditanya JPU mengapa dia sempat menghentikan mobilnya? Terdakwa menyatakan saat itu dia hendak memasang sabuk pengaman dan minum air.
Namun, di saat yang sama, dari kaca spion tengah dirinya melihat ada tubuh korban sudah tergeletak di tengah jalan. Namun ia mengaku tidak tahu pasti apa yang menyebabkan korban ada di tengah jalan.
"Saya lihat dari spion bagian tengah lihat Dini tergeletak. Saya sempat bertanya di mana teman-temanmu, karena saya tidak lihat dia ada tadi. Karena saya pikir dia kembali ke teman-temannya," katanya.
"Tidak dijawab (korban), seperti orang mabuk, tidak ada luka, tidak ada darah, cuma saya melihat badannya memang kotor," tambahnya.
Setelah itu, ia pun membawa korban ke apartemen. Di situlah korban terlihat sudah tidak bergerak lagi, sehingga diputuskan untuk pergi ke rumah sakit, sampai kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
JPU pun mencoba bertanya ulang soal apakah terdakwa pernah menggetok kepala korban menggunakan botol miras? Terdakwa membantah. Dia menyebut jika peristiwa itu ditulis penyidik Polrestabes Surabaya.
"Itu dituliskan oleh penyidik yang jelas saya tidak tahu," bantahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Sugianto menyatakan kliennya menyampaikan infomasi apa adanya, termasuk bantahan-bantahan yang disampaikan terdakwa secara langsung.
"Waktu itu kan terdakwa masih dalam kondisi shock, capek, tidak tidur, bingung, jadi wajar kalau dia kemudian menyampaikannya di persidangan seperti itu," katanya.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas seusai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/2023) malam.