3 Polisi Dilaporkan ke Propam Buntut Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Tiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Laporan terhadap ketiga polisi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga Dini, Hendrayana.
3 Polisi Dilaporkan ke Propam Buntut Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Tiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut dari statement mereka soal kematian Dini Sera Afriyanti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat yang tewas dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI.
Ketiga polisi yang dilaporkan ke Ditpropam Polda Jatim itu antara lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kanit Reskrim beserta Kapolsek Lakarsantri.
Laporan terhadap ketiga polisi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga Dini, Hendrayana.
Ia menjelaskan, mengapa pihaknya melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi hal itu terkait dengan pelanggaran kode etik, yakni menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan berita yang bisa meresahkan masyarakat.
"Waktu itu dia menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban tetapi cuma luka lecet di punggung, padahal faktanya kan penuh luka," katanya, Senin (16/10).
Untuk laporan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, ia diduga melakukan obstruction of justice sesuai pasal 221 KUHP.
"Kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di follow up teman-teman media, padahal sempat dikasih tahu sama teman-teman media kalau ada dugaan penganiayaan, cekcok, dan lain sebagainya, tapi malah ditepis semua dan dinyatakan tidak benar, lalu menyatakan itu hanya sakit," imbuhnya.
Terkait pernyataan Samikan tentang adanya sekantong muntahan juga akan dilaporkan. Menurutnya, Dini belum pernah dibawa ke dalam kamar apartemen tersangka, Ronald, melainkan hanya sampai lobi saja.
"Nah, kok bisa ditemukan muntahan di dalam kamar apartemen, itu muntahannya siapa? Seharusnya, pihak kepolisian memeriksanya secara komprehensif dan tidak serta merta menelitinya mengambil semua yang disampaikan pelapor," ujarnya.
Yang ketiga adalah Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim. Hendra menganggap Hakim juga bertanggungjawab atas statement yang diutarakan oleh personelnya.
"Karena tidak ada kontrol dari atasan ke bawahannya yang serta merta melakukan obstruction of Justice dan diduga melanggar kode etik," tuturnya.
merdeka.com
Oleh karena itu Hendra segera melaporkan ketiganya ke Ditpropam Polda Jatim. Ia berharap proses hukum dari kepolisian segera berlangsung, serta pasal memberikan sanksi berupa pelanggaran kode etik. Sebab, ketiganya dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat.Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidananya, Hendra ingin ketiganya segera diproses hukum. Begitu juga bila ditemukan adanya pelanggaran etik dalam instansi Polri.
Lantas, ia menganalogikan perkara Dini yang dianggap serupa dengan kasus Ferdy Sambi di Jakarta. Menurutnya, ada upaya tersangka, Ronald untuk menghilangkan barang bukti, namun gagal akibat petugas keamanan Blackhole enggan memberikan.
"Juga harus diproses hukum, karena kami melihat kasus yg dilakukan pelaku ini hampir sama dengan yang dilakukan Ferdy Sambo dulu, cuma bedanya sambo sudah menghilangkan BB (barang bukti) CCTV. Nah, ini sekedar mencoba tapi tidak berhasil," ujarnya.
"Sebab, Ronald melakukan obstruction of justice, dia mencoba meminta CCTV di blackhole tapi dari sekuriti tidak diberikan," imbuh dia.
Maka dari itu, Hendra menilai langkah polisi mengenakan pasal pembunuhan pada Ronald sudah tepat. Namun, dia ingin polisi menjerat Ronald dengan pasal pemberatan lantaran ada upaya untuk menghilangkan barang bukti di TKP.
"Pelaku membuat laporan polisi untuk menutupi kejahatannya dan nahasnya juga ini diterima semerta-merta oleh kepolisian. Jadi, kami sangat mencurigai hal ini karena laporan atas hilangnya nyawa orang dianggap sangat mudah dan disimpulkan dengan dia meninggal karena penyakit,"
tuturnya.
merdeka.com
Terkait laporan ini, pihaknya juga melampirkan beberapa barang bukti diantaranya sejumlah flasdisk berisi rekaman wawancara di televisi dan foto capture an statemen di media para polisi yang dilaporkan itu.Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.