Penyidik Tak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Anak Anggota DPR, Kuasa Hukum Keluarga Dini Ancam Lapor Propam
Pengacara menilai perubahan pasal yang diterapkan menunjukkan ada proses yang tidak benar.
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, perempuan yang tewas diduga akibat dianiaya Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, mengancam akan melaporkan Kapolrestabes Surabaya dan sejumlah penyidik ke Propam Polda Jatim.
Penyidik Tak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Anak Anggota DPR, Kuasa Hukum Keluarga Dini Ancam Lapor Propam
Rencana membuat laporan ke Propam itu berkaitan dengan "hilangnya" pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP yang ada dalam laporan korban.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara Pasal 358 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara."
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Jumat (6/10) lalu menyatakan, berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan proses gelar perkara, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu status GR (GRT) dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Atas kasus ini, pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura menyatakan, pihaknya akan mengejar komitmen dari Polrestabes Surabaya yang dalam laporan polisinya telah menegasikan Pasal 338 KUHP.
"Kami akan kejar komitmen dari Polrestabes Surabaya, karena sebelumnya kan (Pasal) 338 KUHP," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa adanya perubahan pasal itu menunjukkan jika ada proses yang tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya pun mempertanyakan apakah Polrestabes masih layak untuk mengawal kasus tersebut.
"Itu berarti ada apa-apa dengan Polrestabes Surabaya, saya pikir harus dievaluasi apakah masih layak atau tidak mengawal kasus ini," tegasnya.
Ia menyebut, bakal memerkarakan seluruh penyidik yang menangani kasus ini beserta dengan Kapolrestabes Surabaya. Ia bakal melaporkan mereka ke Propam Polda Jatim hingga Mabes Polri.
"Seluruh penyidik dan Kapolrestabes Surabaya kalau perlu, dan kami tidak hanya ke Propam Polda Jatim tapi sampai ke Mabes Polri pun akan kami lakukan," katanya.
Selain itu, secara administratif pihaknya juga akan mengajukan keberatan pada beberapa pihak, mulai dari laporan ke Propam hingga ke Kejaksaan Negeri.
"Kami akan proses secara hukum, pasti surat keberatan, laporan ke Propam, dan kami juga minta Kejari memberikan petunjuk," tandasnya.
Meski demikian, sejak disampaikannya pres rilis beberapa waktu lalu, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Kepolisian. Pasal 338 sendiri berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya, tewas seusai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius yang merupakan anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.