Kejagung Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Temukan Uang Rp21 M Diduga Terkait Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS).
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang tersebut didapatkan setelah menggeledah rumah Rudi di Jakarta dan Palembang pada Selasa (14/1).
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," ungkap Qohar saat konferensi pers. Selasa (14/1) malam.
Qohar merinci, uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti di kediaman Rudi. Uang yang ditemukan di antaranya Rp1,72 Miliar, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956," papar dia.
Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap
Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penetapan Rudi ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapatkan dari penyidik.
"RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," tutur Qohar.
Selanjutnya, RS dilakukan penahanan setelah diamankan penyidik dari Palembang, Sumatera Selatan dan digiring langsung ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
"Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.