Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait temuan barang bukti uang yang diduga merupakan uang suap bagi majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan, semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam. Termasuk sumber uang suap.
“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata dia, Kamis (24/10).
Akan tetapi, lanjutnya, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, dia meminta agar menunggu hasil penyidikan.
“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.
“Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar, dikutip dari Antara.
Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Selain hakim-hakim tersebut, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR. Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.
Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah dari beberapa mata uang. Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ pada properti milik salah satu tersangka.
Tidak ada penjelasan terkait temuan uang tersebut di dalam video. Adapun pada Selasa (22/10), Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.