Keluarga Almarhum Dini Sera Cari Keadilan, DPR Minta MA & KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena Ronald masih sempat memberikan pertolongan pada Dini di masa-masa kritis.
Komisi III DPR RI telah mendengarkan aduan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Aduan terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya Ronald didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Bahkan oleh jaksa dia dituntut 12 tahun penjara.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, Jakarta, Senin (29/7).
Tak hanya itu, kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung segera mengajukan kasasi dengan memori yang kuat.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.