KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh dan menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Pemeriksaan dilakukan tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik beserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan beberapa penyidik KY di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Jalan Sumatera, Surabaya.
Pemeriksaan ini dibenarkan Humas PT Surabaya Bambang Kustopo. "Betul, Mas, sekarang KY sudah di kantor PT," kata Bambang, Senin (19/8).
Mengapa KY melakukan pemeriksaan di PT? Bambang menjelaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri tim dari KY.
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik Cs, Bambang mengaku tak tahu menahu. Sepengetahuannya, hanya 3 hakim itu yang diperiksa.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (majelis hakim)," ujarnya.
Apakah ada pihak lain yang diperiksa terkait dengan vonis ini? Ia memastikan belum ada. Namun, semua akan tergantung pada KY.
Sementara, anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata juga membenarkan pemeriksaan ini. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tutur Mukti Fajar dalam keteranganya.
Ketiga hakim diperiksa sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan pelapor keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29).
"Tidak bisa menjelaskannya karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," kata dia.
"Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut," pungkas Mukti.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7).
Dini sebelumnya tewas seusai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.