Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya
Rieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY).
KY memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut.
Adapun ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka 'Oneng' ikut bersuara dan menyambut baik kabar tersebut.
Dalam unggahan video terbaru di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Oneng memberikan informasi terbaru usai sebelumnya mengadukan ke Komisi Yudisial.
Meski sedang berada di tanah suci untuk menunaikan ibadah Umrah, Oneng mengaku senang karena selama ini terus mendampingi keluarga dan kuasa hukum korban.
"Kita kemudian mengadukan ke Komisi Yudisial dan telah turun untuk memeriksa ketiga Hakim menginvestigasi dan hasilnya hari ini Komisi Yudisial memberikan sanksi berat yaitu pemecatan terhadap ketiga Hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ucap Oneng.
Sebelumnya, KY telah menerima laporan 0556/VII/2024/I. KY pun membentuk Tim Investigasi dan Tim Pengawas Hakim yang menyelidiki secara mendalam tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pidana pembunuhan Dini Sera.
Upaya yang dilakukannya pun berjalan baik dengan kabar pemecatan 3 hakim PN Surabaya tersebut pada Senin (26/8) kemarin.
Kawal Keputusan di Mahkamah Agung
Oneng menjelaskan tahap selanjutnya yang harus dilakukan usai KY mengeluarkan keputusan tersebut.
Terlebih nantinya KY akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Agung sebagai penentuan hasil akhir.
"Tapi perjuangan kita belum selesai #JusticeforDiniSera masih terus berlanjut karena Komisi Yudisial itu hanya rekomendasi yang akan diberikan kepada Mahkamah Agung," sambungnya.
Oneng meminta semua pihak untuk mengawal keputusan tersebut mengingat sebelumnya Mahkamah Agung sempat disorot usai meloloskan gugatan batas usia calon dalam Pilkada 2024.
Lebih lanjut, ia berharap nantinya MA bisa memberikan keputusan terbaik dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan KY.
"Nah makanya dari kemaren si akunya itu menyoroti bagaimana termasuk Hakim Mahkamah Agung yang meloloskan gugatan terhadap batas usia calon dalam Pilkada itu juga di Mahkamah Agung. Nah kemudian bertentangan dengan undang-undang di atasnya putusan tersebut."
"Jadi kita harusnya mengawal Hakim-hakim di Mahkamah Agung kita doain bersama, juga menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial yang merupakan hasil investigasi, bukan asal-asalan dan kemudian berkas memori kasasi dari kejaksaan telah sampai di Mahkamah Agung kita tunggu kerja amanahnya. Awasi Mahkamah Agung," pungkasnya.