Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka merasa geram dan 'menyala' melihat ulah tiga hakim pemvonis Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (23/10) kemarin.
Dia makin kesal lantaran penangkapan ketiga hakim Ronald Tannur itu semakin menegaskan bahwa kasus kematian Dini dijadikan alat transaksional oleh para hakim.
Kekesalan Rieke dia luapkan lewat akun Instagram @riekediahp. Dilihat dari potongan video yang diunggah dalam akunnya itu, Rieke mengomentari penangkapan tiga hakim pemvonis Ronald Tannur. Nama ketiga hakim itu pun disebut jelas oleh Rieke didalam video.
"Assalamualaikum besti-besti luv-luv Indonesia dimanapun berada. #viralforjustice #justicefordinisera.Aku lagi agak menyala kepalaku, masih inget kan kasusnya di Surabaya waktu itu, persidangan CCTV visum nggak dianggap tuh sama tiga orang majelis hakim PN Surabaya. Jangan dilupain tuh nama hakim di PN Surabaya. Yang pertama, ketuanya adalah Erintuah Damanik, yang kedua Mangapul, yang ketiga hakim Heru," ucap Rieke dalam video di IG nya.
Sebenarnya, kata Rieke, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim investigatif untuk menyelidiki sedalam-dalamnya dan merekomendasikan ke Mahkamah Agung untuk memecat ketiga hakim karena ada indikasi mafia peradadilan.
"Tahu nggak Mahkamah Agung sampai hari ini belum memecat tuh hakim. Nah kemarin 23 Oktober 2024, ditangkep tuh tiga orang hakim berdasarkan pengembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung. Terbukti ada indikasi kuat suap dari pengacara Ronald Tannur," ungkapnya.
Kabar dia dapat, indikasi suap itu bernilai fantastis senilai Rp20 miliar. "Jumlahnya gak main-main 20 miliar. Kebayang gak, aku pengen tahu tuh perasaannya, kok bisa-bisanya ya kasus kematian yang sangat tragic bisa ditransaksikan, kok bisa ya, ya bisa lah," katanya.
Rieke lantas memperjelas penjelasannya melalui narasi yang ditulis. Berikut penjelasan lengkap yang ditulis Rieke di akun Instagramnya:
"Vonis MA 5 tahun untuk Ronald Tanur terdakwa Pembunuh Dini Sera = ancaman Pidana 5 Tahun untuk Wayan Sukena karena Pelihara Landak. Perkara pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
Fakta yang terekam CCTV dan bukti visum di jasad Dini dianggap angin lalu oleh tiga hakim PN Surabaya, Erin Tuah Damanik, Mangapul dan Heru Anindiyo. Tanur pun melenggang vonis bebas murni dengan dikembalikan semua barang bukti padanya,
Tanur anak mantan anggota DPŘ RI, Dini anak petani miskin. Vonis terhadap Tanur tunjukan perlakuan hukum yang bukan hanya tak adil namun sekaligus tunjukkan mandulnya moralitas ketiga hakim
27 Agustus 2024 Komisi Yudisial berdasarkan hasil investigasi mendalam telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) pemecatan ketiga hakim PN Surabaya. MA hingga hari ini tak lakukan pemecatan!
Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan atas indikasi suap kepada tiga hakim PN Surabaya. Fantastis: 20 M suap yang diberikan pengacara Tanur. Rabu (23/10/2024) ketiga hakim si pemberi vonis bebas murni pada terdakwa pembunuhan ditangkap di Surabaya. Namun, hingga hari ini MA tak juga putuskan pemecatan pada ketiga hakim!
4 September 2024 Kajari Surabaya ajukan kasasi ke MA. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tanur 12 tahun penjara (dakwaan alternatif kesatu) karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP
Ditanggal yang sama dengan penangkapan ketiga hakim PN Surabaya (23/10/2024) MA terbitkan putusan kasasi dengan vonis! 5 tahun penjara dipotong masa tahanan pula, karena yang dianggap terbukti adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ada apa dengan Mahkamah Agung?
Hingga hari ini pun MÀ seolah tak berani pecat ketiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas murni Ronald Tanur. Saat ini harapan keadilan pada kasus pembunuhan Dini Sera ada di Kejaksaan Agung. Semoga berani ajukan PK. Atau setidaknya tangkap dan adili siapa pun yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tanur di PN Surabaya! Jerat kembali Ronald Tanur dengan sanksi hukum yang lebih adil atas kasus suap hakim PN Surabaya!
Bagaimana pendapat kalian besty?".
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.