Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama unit reskrim Polsek Bekasi Timur menangkap tujuh pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Peristiwa tersebut berawal saat tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong antara dua kubu. Korban saat itu membawa sepeda motor dan hendak lari dari kejaran lawan, namun karena panik meninggalkan sepeda motornya dan berakhir terpojok oleh sekumpulan orang yang membawa senjata tajam.
"Tawuran antara kelompok Setu Bersatu dan KP2G melawan kelompok Timur Everybody. Korbannya ini dari Timur Everybody. Jadi pada saat tawuran pelaku dari Setu Bersatu dan KP2G ini membacok korban, korban satu orang luka berat luka bacok di punggung. Selain membacok juga mengambil sepeda motor milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Kamis (14/3).
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh saksi. Selama pemeriksaan dapat diketahui korban mengalami luka bacok di punggung, luka lecet di lengan dan di muka, serta memar akibat tawuran.
Tim gabungan menangkap pelaku pertama pada hari Minggu (10/3) pada pukul 04.00 WIB dan menangkap enam pelaku lain secara berturut-turut. Beberapa barang bukti juga ditemukan saat upaya penangkapan.
"Satu senjata tajam jenis celurit warna biru yang digunakan pelaku atas nama Said saat bacok korban, dua senjata tajam jenis corbek," ujar Firdaus.
Firdaus turut membeberkan bahwa pelaku kejahatan masih remaja, dan salah satunya ada yang di bawah umur.
"Dari tujuh orang pelaku yang diamankan satu orang pelaku masih di bawah umur inisial RF dan sudah putus sekolah," ujar Firdaus.
Firdaus mengungkap bahwa kelompok yang berpartisipasi pada tawuran itu biasanya janjian untuk saling serang.
"Iya biasanya mereka janjian dulu mau saling serang di titik mana. Admin dari kelompok ini juga sudah kita amankan. Admin yang menentukan lokasi ngajak tawuran sudah kita amankan," kata Firdaus.
Kini para pelaku terancam untuk dihukum dengan tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 169 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.