Penampakan Sajam yang Dipakai Pelaku Tawuran Tebas Tangan Remaja sampai Putus di Flyover Pasar Rebo
Polisi memastikan korban tawuran DDS yang tangannya putus di Flyover Pasar Rebo merupakan pelaku tawuran.
Dari hasil penyelidikan, kelompok korban DSS masih berupaya untuk mengelak terlibat dalam tawuran tersebut.
Penampakan Sajam yang Dipakai Pelaku Tawuran Tebas Tangan Remaja sampai Putus di Flyover Pasar Rebo
Polisi memastikan korban tawuran DDS yang tangannya putus di Flyover Pasar Rebo merupakan pelaku tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kelompok korban juga memakai senjata tajam saat terlibat tawuran.
Dalam konferensi pers, Nicolas menunjukkan senjata tajam yang dipakai pelaku menebas tangan DDS. Sajam itu terlihat seperti celurit dengan panjang sekitar satu meter.
"Pihak yang salah satu korbannya itu juga kelompok itu juga menggunakan senjata tajam," kata Nicolas saat jumpa pers, Selasa (30/1).
Dari hasil penyelidikan, kelompok korban DSS masih berupaya untuk mengelak terlibat dalam tawuran tersebut. Namun, kata Nicolas, dari video yang beredar terlihat kelompok korban ikut membawa senjata tajam."Masih belum membuka barang bukti yang mereka bawa pada saat itu. Tapi hasil daripada penyelidikan kita dan rekaman video yang beredar memang kelompok itu juga membawa senjata-senjata tajam,” tuturnya.
Nicolas mengatakan pihaknya mengamankan total sebanyak empat pelaku tawuran yaitu, AM (17), AP (16), RA (15) dan FAA. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya empat sajam jenis celurit dipakai para pelaku saat tawuran.
Nicolas menambahkan, para pelaku tawuran kerap kali memanfaatkan waktu-waktu lengang untuk janjian dengan kelompok lain. Misalnya, tawuran di Pasar Rebo itu pecah ketika polisi tidak melakukan patroli.
"Para pelaku tawuran ini mereka kucing-kucingan dengan pihak kepolisian karena kejadian yang terjadi ini pada saat jam salat subuh jadi anggota kami melaksanakan salat subuh. Otomatis kami tidak ada melakukan patroli, di situlah mereka memanfaatkan waktu itu untuk melaksanakan tawuran," tuturnya.
Nicolas pun mengatakan bakal menjerat para pelaku tawuran, dengan Pasal 76c jo pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Polisi hingga sekarang masih memburu otak dari tawuran tersebut. Para pelaku tawuran saat ini berstatus sebagai DPO.
"Yang otak itu masih dan teman-teman pelaku yang lain masih dalam pengejaran pihak Polres Metro Jakarta Timur," ujar Nicolas.