Kronologi Pelajar Pelaku Tawuran di Bogor Tertembak saat Dibubarkan Polisi
Para pelajar tersebut terlibat tawuran setelah sebelumnya janjian di media sosial.
Seorang pelajar terlibat tawuran tertembak setelah aksinya dibubarkan kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7) petang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi pembubaran aksi tawuran pelajar hingga menyebabkan salah satunya tertembak. Bismo mengatakan, para pelajar tersebut tawuran dengan senjata tajam di Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, yang menyebabkan satu orang korban.
Sekelompok pelajar itu berkejaran sambil mengacungkan senjata tajam dengan membabi buta.
Saat kejadian, kepolisian yang sedang patroli berupaya membubarkan tawuran tersebut. Bahkan memberi tembakan peringatan ke udara.
“Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban, dan menghentikan tindak pidana, dengan melakukan tembakan peringatan ke atas,” kata Bismo di Kota Bogor, demikian dikutip Antara, Selasa (23/7).
Pelajar Tertembak Dirawat di Rumah Sakit
Peristiwa itu disaksikan oleh warga karena tawuran itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, dan warga masih banyak yang melintas di jalan tersebut.
Setelah dilakukan tembakan peringatan yang kedua, Bismo menyebut, tawuran masih terus berlanjut. Bahkan, dua kelompok tersebut masih berkejar-kejaran ke arah Taman Corat Coret.
Di tengah jalan, korban terjatuh sambil meringkuk melindungi kepalanya, lantaran para pelaku berusaha terus menerus membacok korban hingga korban terbacok di bagian tangan. Alhasil, anggota polisi kembali melakukan tembakan peringatan yang ketiga kali.
“Diduga mengenai salah seorang pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Bismo.
Tiga Pelaku Tawuran Ditangkap
Polresta Bogor Kota telah menangkap tiga orang pelaku berinisial ME (16), MRI (17), dan GRS (17) yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.