Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Polda Metro Jaya memastikan semua warga yang terlibat aksi tawuran dipastikan bakal diproses hukum.

Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Jaya memastikan semua warga yang terlibat aksi tawuran dipastikan bakal diproses hukum. Hal ini sebagai upaya mencegah tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama Ramadan.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya sudah sangat tegas bahwa terkait tawuran misalkan itu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berdasarkan fakta perbuatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/3).
Ade Ary menambahkan, sanksi hukum juga diberlakukan untuk provokator yang kerap memancing terjadinya tawuran. Hal itu sebagaimana pengungkapan kasus yang sebelumnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Beberapa waktu lalu direktorat reskrimsus juga pernah mengungkap provokasi, para pelaku oknum melakukan provokasi kepada masyarakat ya. Provokasi mengajak tawuran kemudian live dengan medsos tawuran itu juga diproses," ujar Ade Ary merinci.

Menyikapi maraknya tawuran di Jakarta, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pada pelaku berstatus pelajar agar dicabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya.
"Komitmen Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan Pemprov juga untuk memberikan rekomendasi pencabutan Kartu Jakarta Pintar. Waktu itu di Jakarta Selatan juga kita lakukan beberapa kali. Jadi kita rekomendasikan yang terbukti seperti itu," kata Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Semisal tawuran yang sering terjadi saat ramadhan, dipastikan akan ditindak secara tegas oleh aparat kepolisian jika menemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan maklumat tersebut.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," tulis maklumat tersebut.