Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya
Dua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Gara-gara bercanda menantang ayahnya, dua saudara, RD (20) dan AR (18), membunuh EF (28). Kedua pelaku dan korban tinggal bertetangga dan sering nongkrong bareng.
Peristiwa itu terjadi di kampung mereka di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (26/8). Sebulan buron, keduanya ditangkap polisi di tempat pelariannya di Bengkulu.
Awalnya mereka sedang mengobrol saat nongkrong di warung. Tiba-tiba korban bercanda dengan mengeluarkan kata-kata tantangan kepada ayah kakak adik itu.
Ternyata candaan tersebut dianggap kedua pelaku berlebihan dan membuat mereka tersinggung.
Dua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Korban berusaha melawan dengan cara menangkis bacokan dengan tangan kosong. Korban kabur.
Namun, ia dikejar dan dari belakang pinggangnya ditusuk pelaku yang membuatnya terkapar dan keduanya melarikan diri sambil membuang senjata tajam di semak-semak.
Warga mengevakuasi korban ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong lagi. Polisi memburu para pelaku tetapi keburu meninggalkan rumah.
"Tadi malam kedua tersangka kami amankan di Bengkulu, selama ini mereka berpindah-pindah tempat, dan terakhir di sana," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (25/9).
Dari pengakuan, kedua tersangka kesal saat korban menantang ayahnya berkelahi. Ucapan itu saat mereka mengobrol dan bercanda bersama teman-teman nongkrongnya yang lain.
"Kedua tersangka tersinggung, mereka anggap candaannya kelewatan," kata Harryo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam dua pasal itu disebutkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.