Terungkap Motif Kakak Adik Bunuh Pasutri di Jaksel: Sakit Hati Korban Merasa Paling Senior
Motif kakak adik di Jaksel bunuh pasutri akhirnya terungkap.
Pasutri korban pembunuhan dan kedua pelaku merupakan rekan kerja.
Terungkap Motif Kakak Adik Bunuh Pasutri di Jaksel: Sakit Hati Korban Merasa Paling Senior
Lokasi pembunuhan sepasang suami istri (pasutri), D (30) dan DS (25) oleh dua tersangka kakak adik, AH (26) dan JZ (22) di sebuah ruko kawasan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ternyata tempat penyalur kerja.
Fakta itu diungkap Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono. Widya menyebut dua korban dengan dua tersangka ternyata memiliki hubungan sesama rekan kerja."Pengakuan si tersangka dia akan dipekerjakan di restoran. Ruko penyalur tenaga kerja, tapi sudah tidak beroperasi. Jadi karena sudah tidak diperpanjang kontaknya, jadi yang tinggal di sana itu hanya menghabiskan waktu selesai kontrak," kata Widya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Dari pengakuan tersangka AH dan JZ, mereka berada di sana bersama empat karyawan lain, termasuk korban D dan DS untuk disalurkan kerja di sebuah restoran. Namun, sampai dua minggu atau 14 hari tak kunjung disalurkan.
“Dia (tersangka) bilang dia akan dipekerjakan di restoran. Seperti kayak restoran siap saji, atau restoran Jepang, cuma belum dapat dipekerjakan. Jadi selama itu dia masih menunggu di situ selama dua minggu,” kata dia
Motif Pembunuhan
Di sisi lain, Widya mengungkap motif dari pembunuhan yang dilakukan JZ dan AH karena keduanya sakit hati dengan perkataan korban yang kerap memarahi mereka.
"Kita tanya 'kenapa sih kamu sampai bunuh orang'. Dibilang 'Iya pak saya kesal pak, sakit hati pak. Saya sudah dua minggu di sini. Saya tiap pagi dikata-katain, dimarahin sama mereka'," kata Widya.
Selain sering dimarahi, kedua tersangka juga mengungkapkan selama berada di ruko, kedua korban merasa paling senioritas. Sehingga, membuat kedua pelaku merasa tertekan atas sikap D dan DS.
"Karena mereka (pelaku) kan baru. Sementara ini (korban) kan yang sudah lama. Seperti ada ucapan 'Yang penting kamu ikutin aja aturannya di sini' apa namanya 'Ya jangan banyak komplain lah' seperti itu," jelasnya.
AH dan JZ pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati, maupun hukuman kurungan penjara seumur hidup