Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Titus menjelaskan alasan dari NA membantu dan mau ikut terlibat dalam pembunuhan ini karena memiliki dendam terhadap AH
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Polisi kembali menetapkan tersangka kedua yakni NA (28) dalam kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebelumnya, polisi menetapkan keponakan korban FA (21) sebagai tersangka pembunuhan.
"NA (tukang soto), usianya sekitar 28 tahun Iya, yang tersangka kedua," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Peran dari tersangka NA yakni turut serta dalam membantu FA baik sebelum sampai sesudah menghabisi nyawa AH. Dia turut membantu membungkus jenazah si paman pemilik toko kelontong untuk dibuang oleh FA.
“Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu jadi yang pertama dia juga sama, historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu. terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar,” ujarnya.
“Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung (sarung kali maksudnya?). trus bantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang,” tambah Titus.
Titus menjelaskan alasan dari NA membantu dan mau ikut terlibat dalam pembunuhan ini karena memiliki dendam terhadap AH akibat tidak diperbolehkan ngutang rokok di warung korban.
“Kenal karena dia (NA) persis di depan toko madura si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok gak dikasih,” kata dia.
Sama dengan NA, tersangka FA membunuh pamannya itu karena sama juga sakit hati. Tersangka yang bekerja di toko kelontong korban kerap ditegur oleh AH tidak becus bekerja.
“Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NA pun bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) jo 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.