Kode 'Sadis' Pedagang Soto Usai Pemilik Warung Dibunuh Keponakan
Kode itu diberikan tersangka sekaligus pedagang soto usai dilaporkan mengenai pembunuhan pedagang warung.
Kode itu diberikan tersangka sekaligus pedagang soto usai dilaporkan mengenai pembunuhan pedagang warung.
Kode 'Sadis' Pedagang Soto Usai Pemilik Warung Dibunuh Keponakan
Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembunuhan pedagang kelontong berinisial AH (32), di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan.
Fakta itu diungkapkan kedua tersangka yakni FA (23) dan NA (28) usai ditangkap polisi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, tersangka FA sempat melapor kepada NA sudah menghabisi korban AH yang tidak lain pamannya.
Respons Pedagang Soto
Tersangka NA ternyata sempat mengacungkan jempol kepada FA sebagai respons laporan eksekusi terhadap korban AH.
"Pelaku FA menemui pelaku NA yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok (Madura) dan memberitahu bahwa sudah dikerjakan," ujar Titus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Menurut Titus, kedua tersangka sempat tidak ada rasa bersalah. Sebab FA dan N sama-sama memiliki rasa emosi akibat perkataan maupun tindakan korban AH.
"Pelaku NA merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku FA," kata Titus.
FA yang merupakan pelaku pembunuhan dibantu tersangka NA, seorang penjual soto dalam menjalankan aksinya.
Kedua tersangka mengaku membunuh karena sakit hati dengan korban.
Tersangka NA berperan membantu FA mempersiapkan rencana pembunuhan korban. NA juga ikut membersihkan bekas-bekas darah dan membantu membeli sarung untuk membungkus mayat korban lalu dibuang tersangka FA.
"Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu. Jadi yang pertama dia juga sama, historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'Udah abisin' gitu. Terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.
Motif Pembunuhan
Adapun motif keduanya membunuh sama-sama sakit hati karena ucapan dari korban. Tersangka FA mengaku merasa sakit hati kerap ditegur korban, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.
Sedangkan tersangka NA sakit hati karena tidak diperbolehkan mengutang rokok oleh korban. Tersangka NA kemudian memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.