Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Polisi membeberkan kronologi pembunuhan wanita 'Open BO' berinisial R (35) lalu mayat ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban dibunuh dengan cara dicekik Nico (28) alias NYP di indekos pelaku kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 9 April 2024.
"Pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/4).
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
"Pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di indekos pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali main. Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100 ribu," ujar Wira.
Pelaku sempat menolak permintaan uang tambahan tersebut, hanya saja korban menuntut bayaran lebih disertai ancaman memanggil abang pria untuk menganiaya. Permintaan uang tambahan itu membuat pelaku naik pitam dan membunuh korban.
"Korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abangnya. Korban dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," ucap Wira.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku berinisiatif memasukkan korban ke dalam kardus lalu membawanya ke jalan Jembatan Besi di daerah Teluk Pucung Bekasi, Jawa Barat menggunakan sepeda motor.
"Saksi Z yang adalah teman pelaku tanpa sepengetahuan saksi Z bahwa yang dibawa adalah mayat korban," kata Wira.
Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibuang ke aliran sungai dan dibiarkan mengalir ke laut hingga terdampar di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban kemudian baru ditemukan pada 18 April 2024.
Di saat bersamaan, korban juga sempat merampas harta milik wanita penghibur itu lalu melarikan diri ke kampung halaman di Sumatera Barat.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 di Desa Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," kata Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKorban inisial S (50) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaMeski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.
Baca SelengkapnyaSeorang pasien wanita, R (59), meninggal dunia diduga akibat malapraktik yang dilakukan Bidan ZN di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAde memastikan pada saat ditemukan, korban masih dalam keadaan utuh.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca Selengkapnya