Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Polisi membeberkan kronologi pembunuhan wanita 'Open BO' berinisial R (35) lalu mayat ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban dibunuh dengan cara dicekik Nico (28) alias NYP di indekos pelaku kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 9 April 2024.
"Pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/4).
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Pelaku dengan korban sebelumnya sudah saling sepakat dengan harga berkencan di indekos pelaku. Namun setelah berkencan, korban mendadak meminta uang tambahan.
"Pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di indekos pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali main. Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100 ribu," ujar Wira.
Pelaku sempat menolak permintaan uang tambahan tersebut, hanya saja korban menuntut bayaran lebih disertai ancaman memanggil abang pria untuk menganiaya. Permintaan uang tambahan itu membuat pelaku naik pitam dan membunuh korban.
"Korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abangnya. Korban dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," ucap Wira.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku berinisiatif memasukkan korban ke dalam kardus lalu membawanya ke jalan Jembatan Besi di daerah Teluk Pucung Bekasi, Jawa Barat menggunakan sepeda motor.
Sebelum korban dibuang, pelaku sempat ditemani rekannya berinisial Z, mulai dari menurunkan kardus berisikan jenazah hingga dibuang. Namun rekan pelaku tidak mengetahui dalam kardus itu mayat.
"Saksi Z yang adalah teman pelaku tanpa sepengetahuan saksi Z bahwa yang dibawa adalah mayat korban," kata Wira.
Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibuang ke aliran sungai dan dibiarkan mengalir ke laut hingga terdampar di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban kemudian baru ditemukan pada 18 April 2024.
Di saat bersamaan, korban juga sempat merampas harta milik wanita penghibur itu lalu melarikan diri ke kampung halaman di Sumatera Barat.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 di Desa Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," kata Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.