Petaka Hubungan Sejenis di Garut, Pria Berprofesi MC Dibunuh Pasangan yang Tidak Puas
Pria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Pria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Petaka Hubungan Sejenis di Garut, Pria Berprofesi MC Dibunuh Pasangan yang Tidak Puas
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa korban pembunuhan merupakan warga Kabupaten Bogor yang profesinya sebagai master of ceremony (MC).
Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena merasa kesal terhadap korban. "Tersangka tidak puas akan sesuatu jadi timbul niat menghilangkan nyawa korban," kata Rohman.
Pembunuhan dilakukan pelaku menggunakan tali sepatu yang dipakainya sebagai ikat pinggang. Tali itu dijeratkannya ke leher korban dari arah belakang.
"Korban sempat melawan, terbangun, terpental namun tali sepatu itu masih menempel di leher korban. Kemudian pelaku menerkam kembali sampai korban terbaring lalu pelaku mengambil tali itu kemudian menarik tali itu hingga korban kejang dan tidak berdaya sampai keadaan terdiam," jelasnya.
Pelaku sempat memastikan kematian korban dengan mengangkat tangan dan memeriksa nadinya. Setelah dipastikan tewas, korban diseret oleh pelaku ke sungai untuk dibuang bersama pakaian dan tali yang digunakan untuk membunuh untuk menghilangkan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di Sungai Cikamiri pada 29 November 2023.
"Dari sana kami melakukan pengecekan dan ditemukan kalau alamat korban ini di Bogor. Korban sudah tinggal di Kabupaten Garut selama tiga tahun. Kami kemudian melakukan autopsi dan ditemukan tanda-tanda kekerasan, kami kemudian menyisir TKP," ungkap Ari.
Pelaku akhirnya ditangkap pihaknya 4 hari setelah penemuan jasad korban berikut motor dan telepon genggam milik korban yang diduga dicuri pelaku. Di hadapan polisi, MES mengakui perbuatannya membunuh MR karena alasan tidak puas.
"Memang ada cinta terlarang antara laki-laki dengan laki-laki. Korban dan pelaku sudah berkenalan sejak September 2023, ini adalah kencan ketiga. Sebelumnya pernah kencan pada September, kedua pada November, dan terakhir dua hari sebelum penemuan mayat," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku selalu melakukan aksi sesama jenis di pinggir Sungai Cikamiri. "Mereka melakukan aksi itu malam hari sekitar pukul 00.00 yang lokasinya sepi dan jauh dari keramaian," ucapnya.
Ari menyebut bahwa pelaku membunuh korban saat keduanya melakukan aksi sesama jenis. Korban ditemukan 1,5 kilometer dari titik awal kejadian pembunuhan di sekitar sungai Cikamiri. "Kalau jalan kaki dari TKP awal ke penemuan sekitar 3,5 jam," sebutnya
Polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.