"Tragedi Cinta Terlarang: Dikejar Luka Tusuk dari Kepala hingga Kaki, Nyawa Tergantung pada Istri Orang"
Kedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Kedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Pasangan suami istri, RZ (43) dan HD (39), menyerahkan diri ke kantor polisi usai membunuh seorang pria, ED (52). Mayat korban membuat warga gempar karena kondisinya mengenaskan.
Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (9/3) sore. Terdapat banyak luka tusuk di tubuhnya, mulai dari kaki hingga kepala.
Polisi yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi menemukan petunjuk bahwa pelaku adalah pasutri yang tinggal bertetangga dengan korban sehingga dilakukan pengejaran. Keduanya pun menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Dari pengakuan, pembunuhan diawali saat pekerja kebun sawit itu mengganggu HD berupa memegang tangan dan menariknya saat berpapasan di TKP. HD pun teriak sejadinya lalu terdengar oleh suaminya yang sedang mandi di sungai.
Lantas RZ buru-buru menemui istrinya sembari memegang pisau. RZ melihat korban masih di lokasi dan langsung menikam dadanya hingga terkapar.
Meski terluka, korban berdiri dan melawan pelaku dengan tangan kosong. Tak ingin suaminya diserang, HD memukuli korban dan saat korban mengelak dijadikan kesempatan RZ kembali menusuknya.
Korban kembali menjadi bulan-bulanan kedua pelaku saat terkapar dan dia tewas di tempat. Sementara kedua pelaku kabur yang membuang pisau untuk menghilangkan jejak.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi menyebut pasutri dijadikan tersangka usai penyidik menemukan bukti dan pengakuan mereka. Pembunuhan berlangsung spontan karena korban mengganggu tersangka HD.
"Korban memegang dan menarik tangan tersangka, itu membuat suaminya marah dan pasutri ini membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Senin (11/3).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara. Barang bukti disita sarung pisau, kayu, dan pakaian korban.
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaAkses menuju kampung itu cukup sulit. Pengunjung harus berjalan kaki menyusuri jalan tanah yang terjal dan berbatu.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaBudaya ketupat lepas jadi bukti rasa sayang orang tua ke anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku ternyata juga pernah melakukan pembakaran serupa di kampung tetangga.
Baca Selengkapnya