Pegang Istri Orang, Nyawa Melayang dengan Luka Tusuk dari Kepala Hingga Kaki
Kedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Kedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
"Tragedi Cinta Terlarang: Dikejar Luka Tusuk dari Kepala hingga Kaki, Nyawa Tergantung pada Istri Orang"
Pasangan suami istri, RZ (43) dan HD (39), menyerahkan diri ke kantor polisi usai membunuh seorang pria, ED (52). Mayat korban membuat warga gempar karena kondisinya mengenaskan.
Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (9/3) sore. Terdapat banyak luka tusuk di tubuhnya, mulai dari kaki hingga kepala.
Polisi yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi menemukan petunjuk bahwa pelaku adalah pasutri yang tinggal bertetangga dengan korban sehingga dilakukan pengejaran. Keduanya pun menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Dari pengakuan, pembunuhan diawali saat pekerja kebun sawit itu mengganggu HD berupa memegang tangan dan menariknya saat berpapasan di TKP. HD pun teriak sejadinya lalu terdengar oleh suaminya yang sedang mandi di sungai.
Lantas RZ buru-buru menemui istrinya sembari memegang pisau. RZ melihat korban masih di lokasi dan langsung menikam dadanya hingga terkapar.
Meski terluka, korban berdiri dan melawan pelaku dengan tangan kosong. Tak ingin suaminya diserang, HD memukuli korban dan saat korban mengelak dijadikan kesempatan RZ kembali menusuknya.
Korban kembali menjadi bulan-bulanan kedua pelaku saat terkapar dan dia tewas di tempat. Sementara kedua pelaku kabur yang membuang pisau untuk menghilangkan jejak.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi menyebut pasutri dijadikan tersangka usai penyidik menemukan bukti dan pengakuan mereka. Pembunuhan berlangsung spontan karena korban mengganggu tersangka HD.
"Korban memegang dan menarik tangan tersangka, itu membuat suaminya marah dan pasutri ini membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Senin (11/3).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara. Barang bukti disita sarung pisau, kayu, dan pakaian korban.