Petaka Cinta Sesama Jenis, Pria Tewas di Asrama Akper Tapanuli Utara Diduga Dibunuh Pasangannya
Seorang pria berinisial MH (45) ditemukan tewas di dalam asrama Akademi Perawatan (Akper) Tarutung di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Seorang pria berinisial MH (45) ditemukan tewas di dalam asrama Akademi Perawatan (Akper) Tarutung di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (30/8). Pria itu tewas dibunuh oleh BSH (38) yang merupakan pasangan sejenis atau pacarnya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, mengatakan awalnya korban disebut meninggal dunia karena mengalami serangan jantung. Namun polisi langsung melakukan penyelidikan lantaran menerima informasi jika korban meninggal karena dibunuh.
“Bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan. Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama F. Saat tiba di tempat kejadian perkara, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” kata Ernis, Senin (2/9).
Awalnya, keluarga korban menyatakan MH memiliki riwayat penyakit jantung dan menolak untuk diautopsi. Kemudian, polisi meyakinkan keluarga korban agar dilakukan autopsi. Polisi pun mengautopsi korban di RSUD Tarutung. Hasilnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena dibunuh.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap BSH yang merupakan warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu 31 Agustus 2024. Setelah pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," ungkap Ernis.
Korban Dijerat Kabel Setrika
Ernis juga menjelaskan pelaku dengan korban sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama. Setelah itu pelaku langsung membunuh korban.
"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seksual sesama jenis terjadi pertengkaran. Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban," jelas Ernis.
Dalam aksinya pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher MH menggunakan kabel setrika.
“Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korbannya terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan asrama,” ucap Ernis.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sementara korban merupakan pegawai di Akper Tarutung.