Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas
Saat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Seorang pria berinisial AS (46) ditangkap polisi usai menikam korbannya bernama Ariyawan (36) hingga tewas. Pembunuhan itu dilakukan di rumah kontrakan Jalan Wisma Ratu, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Peristiwa penikaman hingga korban tewas ini terjadi pada 23 Mei 2024 lalu. Saat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34), teman wanitanya tiba-tiba didatangi oleh pelaku sekira pukul 06.30 WIB.
Saat itu pelaku yang mengaku sebagai suami siri Sumarni datang ke rumah kontrakan diantar oleh keponakan Sumarni. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menendang korban yang saat itu duduk di lantai sambil menikmati sarapan pagi.
Korban kaget dan secara spontan langsung berdiri. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dan langsung menusukannya beberapa kali ke arah tubuh korban.
"Korban tidak melakukan perlawanan, namun korban sempat berlari ke luar sampai terjatuh di teras depan kontrakannya," kata Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo saat konferensi pers, Rabu (18/9).
Peristiwa penikaman itu membuat heboh warga sekitar. Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondokgede.
Berdasarkan penyelidikan, Sumarni bersama korban pergi dari rumah sejak 18 Mei 2024. Mereka berdua kemudian mengontrak rumah di Pondokgede sejak 22 Mei 2024.
Motif dari pembunuhan ini diduga karena pelaku cemburu lantaran Sumarni, istri sirinya dibawa kabur oleh pelaku. Akibat peristiwa ini, korban tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha dan pinggang belakang," kata Dwi.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pondokgede. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.