Wanita Ini Tewas Dibunuh Teman Kencannya di Apartemen Bandung, Begini Kronologinya
Pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia
Jasad korban dalam kondisi luka di bagian leher dengan mulut mengeluarkan darah.
Wanita Ini Tewas Dibunuh Teman Kencannya di Apartemen Bandung, Begini Kronologinya
Seorang perempuan berinisial SJ (31) ditemukan meninggal dunia di dalam apartemen di Kota Bandung. Ia diduga dibunuh oleh teman kencannya bernama Nicko Heru Munandar (35).
Peristiwa ini terungkap dari penemuan mayat SJ di apartemen The Jardin pada Kamis (10/4) dini hari lalu. Saat itu jasad korban dalam kondisi luka di bagian leher dengan mulut mengeluarkan darah.
Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan olah TKP hingga melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Nicko ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap di kawasan Jalan Melawai, Jakarta Selatan pada Jumat (12/4).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan bahwa tersangka menyewa layanan kencan seharian (long time) dengan harga yang disepakati Rp 2 juta. Korban pun datang ke lokasi apartemen pada Rabu (10/4) malam.
“Sekira (Kamis) pukul 02.00 WIB (dini hari) korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta (padahal kesepakatan Rp 2 juta)," ungkap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4).
Karena hal itu, keduanya terbakar emosi. Tersangka kesal karena korban menyalahi kesepakatan. Sedangkan korban meminta sisa pembayaran, dan menjelaskan bahwa harga jasa kencan seharian Rp 4 juta.
Perselisihan pendapat antara keduanya tak menemui titik temu. Tersangka pun emosi hingga melakukan dugaan penganiayaan. Kemudian, membekap mulut dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Jasad tersangka dibiarkan tergeletak. Nicko pun memutuskan keluar kamar apartemen pada pagi hari. “Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," kata Budi.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Akibat perbuatannya, Nicko dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.