Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Polisi menangkap Misman yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Johan Lasmana (34). Korban tewas dibunuh pelaku di areal kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima Blok F16 Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan terkait penemuan mayat Johan saat bulan Ramadan Senin (8/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam, langsung melakukan penyelidikan," ujar Suwinto Rabu (10/4).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa penyebab kematian Johan akibat kekerasan benda tajam di bagian dada. Sabetan itu merobek organ jantung korban.
"Ada juga luka akibat kekerasan tajam pada punggung yang mengenai organ hati korban," jelas Suwinto.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap korban. Ditambah lagi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku.
Kemudian AKBP Suwinto memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Cris Tofel dan Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban untuk menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam.
"Saat itu pelaku berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dia mau melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang dirampas pelaku," jelas Kapolsek Langgam Iptu Alferdo.
Tak ingin berlama-lama, tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang duduk makan di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Namun, Misman berusaha melakukan perlawanan dan mau melarikan diri saat ditangkap polisi. Tak ayal, polisi terpaksa melakukan penembakan di kakinya.
"Awalnya kita melakukan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri. Ssehingga dilakukan penembakan ke arah kaki dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 8 jam sejak mayat korban ditemukan," ucap Edo.
Setelah ditangkap dan diperiksa, ternyata Misman merupakan seorang residivis atau narapidana yang pernah terjerat kasus penganiayaan.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata pembunuhan itu karena korban menagih utang kepada Misman sebesar Rp 1,2 juta.
Saat itu, Misman justru tidak membayar utangnya. Bahkan dia membunuh Johan dan kendaraannya dirampas.
"Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengambil sejumlah uang guna melakukan pembayaran utang. Namun pelaku ternyata telah menyiapkan senjata tajam jenis pisau untuk membunuh korban," kata Edo.
Akibat perbuatannya, Misman dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.