Kronologi Pembunuhan Sadis Sekdes Tuban, Pelaku Sewa Mobil untuk Tabrak Korban usai Lihat Chat di Ponsel Istri
Seorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Pelaku juga menyerang korban dengan senjata tajam
Kronologi Pembunuhan Sadis Sekdes Tuban, Pelaku Sewa Mobil untuk Tabrak Korban usai Lihat Chat di Ponsel Istri
Sekretaris Desa (sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah ladang di wilayah setempat. Nyawanya tak tertolong usai mendapatkan serangan senjata tajam bertubi-tubi.
(Foto: Freepik wirestock)
Sewa Mobil
Pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan menyewa mobil untuk mengeksekusi rencananya. Berbekal mobil sewaan, pelaku mengintai korban dalam perjalanan kerjanya pada Selasa (24/10/2023).
Pelaku membuntuti korban yang hendak menuju kantor kecamatan. Sesampainya di jalan sepi, pelaku langsung menabrakkan mobil yang ia tumpangi pada kendaraan korban.
(Foto: Freepik pvproductions)
Korban berusia 32 tahun itu sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mengegas motornya meninggalkan lokasi. Belum puas menabrak korban, pelaku mengejar keponakannya itu sampai sejauh 50 meter sampai memasuki kawasan ladang. Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam bertubi-tubi.
(Foto: Freepik)
Motif Pembunuhan
Pelaku bernama Jono (48) nekat melakukan aksi pembunuhan sadis pada keponakannya karena cemburu. Pelaku jengkel karena korban selingkuh dengan istrinya.
Menurut keterangan pelaku, korban dan istrinya sudah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2019 silam. Pada saat itu, pelaku dan sang istri tengah merantau ke Kalimantan. Menurut pelaku, korban dan sang istri sering berkontak.
(Foto: Freepik rawpixel.com)
Pelaku sangat marah usai melihat isi chat korban dengan sang istri.
“Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung” ujar pelaku, dikutip dari humas.polri.go.id
(Foto: Freepik)
Pelaku Serahkan Diri
Malam harinya, Selasa (24/10) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menyerahkan di kantor polisi terdekat. Ia terancam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
(Foto: Freepik rawpixel.com)