Fakta Baru Kasus Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri di Makassar: Korban Sudah Tewas Sejak 2017
Terungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Berdasarkan penyidikan, terungkap tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya meninggal dunia.
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri di Makassar: Korban Sudah Tewas Sejak 2017
Kapolres Kota Besar Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya sendiri di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Fakta terbaru, tersangka inisial H (43) membunuh istrinya J (35) bukan tahun 2018, tetapi Agustus 2017.
"Fakta terbaru setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kita buka digital forensiknya tersangka terungkap bahwa korban meninggal pada Agustus 2017," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4).
Mantan Kapolresta Palembang ini mengungkapkan setidaknya sembilan orang saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Tak hanya itu, tersangka pun telah dimintai keterangan.
"Motif tersangka membunuh istrinya karena faktor kecemburuan. Tersangka cemburu dan emosional karena mendapatkan informasi jika istrinya bertemu dengan mantan pacarnya," bebernya.
merdeka.com
Berdasarkan penyidikan, terungkap tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya meninggal dunia. Tiga hari berselang, tersangka akhirnya mengubur jasad isrinya di belakang rumah.
"Setelah kejadian, pelaku meninggalkan rumah tersebut kemudian pindah ke rumah orang tuanya. Setelah 6 bulan kemudian," bebernya.
Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku karena kurangnya pengawasan dari Ketua RT dan RW. Ia mengaku seharusnya Ketua RT/RW dan lurah harus bisa mencairkan situasi warganya.
"Di kota-kota ini tidak menutup kemungkinan orang mental health, karena tekanan ekonomi, tekanan rumah tangga, banyak tekanan-tekanan. Karena itu cara mencairkan bagaimana peran RT RW mengetuk pintu, lurah mengetuk pintu," tuturnya.
Sementara peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Danny Pomanto mengaku akan bergerak jika ada laporan.
"Misalnya kalau ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kalau tiap rumah tangga tahu apakah ada pelanggaran pidana, maka bisa melapor ke RT RW setempat. Baik kekerasan anak maupun perempuan," ucapnya.
merdeka.com