Mahasiswi yang Jadi Perantara Pencabulan Eks Kapolres Ngada Terhadap Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Fani langsung ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3) kemarin.

Seorang wanita berinisial FF alias Fani (20), ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Mahasiswi pada sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus. Fani terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani langsung ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3) kemarin. Fani juga dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, Fani merupakan pelaku yang membawa anak berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"F alias Fani telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujarnya saat memberikan keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (24/3).
Menurut Patar Silalahi, Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3). Dia dijerat pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.
"Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.
Eks Kapolres Ngada Pesan Korban Lewat F
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur melalui seorang wanita berinisial F. Saat itu, F menyanggupi untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan pada 11 Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder korban berusia 6 tahun melalui seseorang perempuan berinisial F kemudian disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3) petang.
Menurutnya, AKBP Fajar memesan korban dengan imbalan kepada F sebesar Rp3.000.000 dan korban dibawa keluar untuk makan-makan.
"Pada tanggal 11 Juni 2024 korban dibawa ke kamar sebuah hotel di Kota Kupang. Orderan itu dibayar sebesar tiga juta Rupiah kepada F sebagai imbalan," ujarnya.