Terungkap, AKBP Fajar Cabuli Bocah saat Tertidur dan Korban Diberi Rp100 Ribu untuk Uang Tutup Mulut
Pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada itu terjadi pada 11 Juni 2024.

Usai melecehkan anak berusia enam tahun, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma memberikan uang sebesar Rp3.000.000 kepada tersangka F alias Fani sebagai imbalan. Sedangkan, Fani hanya memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban.
"Kemudian tersangka F alias Fani ini mengatakan kepada korban 1 (Anak 6 Tahun) untuk tidak menceritakan apa pun kepada kedua orang tuanya ketika sudah tiba kembali di rumah," ungkap Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (25/3).
Menurut Patar Silalahi, saat membawa korban 1 dengan alasan jalan-jalan lalu ke hotel, tersangka Fani tidak memberitahukan kepada orang tua korban.
"Antara korban 1 dengan Fani ini setiap hari bertemu, sehingga sudah akrab. Pelaku Fajar memesan atau mengorder korban pada tanggal 10 dan disanggupi oleh Fani pada tanggal 11," ungkapnya.
Korban Dilecehkan saat Tidur
Pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada itu terjadi pada 11 Juni 2024. Saat itu, Fajar sudah menunggu di hotel sebelum Fani datang bersama korban.
Korban yang saat itu merasa kelelahan akhirnya tertidur pulas di kamar hotel. Namun saat sedang tertidur pulas, Fajar langsung melakukan kekerasan seksual dan pencabulan lalu merekam menggunakan ponselnya.
Fani saat itu disuruh untuk menunggu di area kolam renang hotel saat AKBP Fajar mencabuli korban di kamar. Saat korban terjaga, Fajar meminta Fani untuk mengantar anak itu pulang.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial FF alias Fani (20), ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Mahasiswi pada sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus. Fani terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3) kemarin. Fani juga dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.