Perjalanan Kasus Eks Kapolres Ngada, Dipecat Polri Kini Terancam 15 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan & Narkoba
Pemecatan AKBP Fajar bukan hanya berdampak pada karirnya, tetapi juga menimbulkan gejolak di masyarakat dan sorotan tajam terhadap integritas Polri.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap empat korban, tiga anak di bawah umur (usia 6, 13, dan 16 tahun) dan seorang dewasa (20 tahun), serta penyalahgunaan narkoba.
Peristiwa ini terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terungkap pada Februari 2025. Buntut kasus ini, Fajar dipecat dari kepolisian pada 17 Maret 2025 dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polri telah memeriksa 16 saksi dan proses hukum terus berjalan.
Pemecatan AKBP Fajar bukan hanya berdampak pada karirnya, tetapi juga menimbulkan gejolak di masyarakat dan sorotan tajam terhadap integritas Polri. Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran bagi institusi Polri.
AKBP Andrey Valentino telah ditunjuk sebagai pengganti Kapolres Ngada yang baru pada 13 Maret 2025, setelah AKBP Fajar dicopot dari jabatannya. Penunjukan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Ngada.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut memantau proses penyelidikan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Ditangkap 20 Februari
AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Semula, dia ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan baru diketahui, AKBP Fajar terseret kasus asusila yang serius terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban tersebar di situs porno Australia.
Kasus asusila yang menjerat Fajar pertama kali diungkap Polisi Federal Australia yang menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.
Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
"Awalnya kami diminta Polda NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban di bawah umur. Informasi awal dari Kementerian PPA dan diteruskan ke Polda NTT," jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3) sore.
Dipatsus dan Dicopot
Setelah ditangkap, AKBP Fajar ditempatkan khusus (patsus) Divisi Propam Polri pada 24 Februari 2025. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, posisi AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Sidang Etik dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus yang membelit AKBP Fajar terus bergulir. Hingga pada 17 Maret 2025, Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar dalam sidang majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humad Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta, Senin (17/3).
Dia dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang terhitung sejak 7 Maret 2025.
"Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Meskipun telah dipecat, Fajar mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam perkara ini, AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan, AKBP Fajar dijerat pasal pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE.
"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Patar.