Penampakan AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Pencabulan
AKBP Fajar kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidananya.

Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kekerasan seksual. AKBP Fajar kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidananya.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
Akibat perbuatannya, AKBP Fajar dijerat pasal berlapis dan terancam dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan sebagai anggota Korps Bhayangkara menunggu sidang etik.
AKBP Fajar yang dihadirkan saat konferensi pers terlihat dikawal dua polisi. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye. AKBP Fajar yang menutup mulutnya dengan masker terlihat beberapa kali menundukkan kepala saat Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkara pidana.

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur dan Ditahan
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, AKBP Fajar terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Setelah melalui proses penyelidikan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).
Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"16 Orang saksi terdiri empat orang korban, empat manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, ahli, dokter, ibu dari korban anak satu," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan.