Putusan Sidang Etik Dipecat dan Patsus, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Melawan!
AKBP Fajar dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang terhitung sejak 7 Maret 2025.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Fajar terjerat kasus tindak pidana narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humad Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta, Senin (17/3).
Dia dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang terhitung sejak 7 Maret 2025.
"Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Fajar disebut Trunoyudo mengaju banding.
"Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," pungkasnya.
Ditangkap Kasus Narkoba
Nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini disorot setelah dikabarkan ditangkap Propam Mabes Polri. AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.
Semula, dia ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan, AKBP Fajar terseret kasus asusila yang serius terhadap anak di bawah umur.
Setelah dilakukan tes urine terhadap AKBP Fajar, hasilnya positif penggunaan narkoba.
Sementara terkait kasus dugaan asusila, diperkirakan korbannya masih anak di bawah umur. Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban yang tersebar di situs porno Australia.
Bagaimana kasus asusila ini akhirnya terendus?
Kasus asusila yang menjerat Fajar pertama kali diungkap Polisi Federal Australia yang menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.
Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
"Awalnya kami diminta Polda NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban di bawah umur. Informasi awal dari Kementerian PPA dan diteruskan ke Polda NTT," jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3) sore.
Akibat perbuatan AKBP Fajar, dikabarkan para korban mengalami dampak psikologis yang serius. Trauma yang dialami membuat mereka merasa ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain.
Proses Hukum yang Dihadapi AKBP Fajar
AKBP Fajar kini sudah dipatsuskan dan kasusnya terus dalam penyelidikan. Selain menghadapi sanksi pidana, ia juga akan menjalani proses kode etik dan disiplin di internal kepolisian.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Mabes Polri. Proses hukum ini akan diambil alih oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memastikan transparansi dan mencegah konflik kepentingan.
"Kami bersyukur kalau ini dilakukan dengan baik. Tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi, bapak Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Tindak tegas, iya (Sampai ke pemecatan) sudah kita lakukan berkali-kali," kata Kapolda.