Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada: Korban Dicabuli di Lebih dari Satu Hotel
Dengan ditemukannya fakta baru tersebut, Kompolnas yakin sanksi yang akan diterima oleh Fajar yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kode etik terkait dugaan perkara narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Sidang ini dilaksanakan di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru atas kasus yang menyeret Perwira Menengah (Pamen) Korps Bhayangkara tersebut.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan, jumlah hotel yang digunakan oleh Fajar untuk mencabuli korban ternyata lebih dari satu.
"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," kata Anam kepada wartawan di Gedung TNCC, Jakarta, Senin (17/3).
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," sambungnya.
Kompolnas Yakin AKBP Fajar Dipecat Tidak Hormat
Dengan ditemukannya fakta baru tersebut, dirinya memastikan sanksi yang akan diterima oleh Fajar yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dan itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Fajar masih menjalani sidang kode etik yang sudah digelar sejak pagi hari tadi.
Kapolres Ngada Dicopot
Buntut kasus dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan, posisinya itu digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Ditangkap Kasus Narkoba
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Semula, dia ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan, AKBP Fajar terseret kasus asusila yang serius terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban yang tersebar di situs porno Australia.
Kasus asusila yang menjerat Fajar pertama kali diungkap Polisi Federal Australia yang menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.
Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
"Awalnya kami diminta Polda NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban di bawah umur. Informasi awal dari Kementerian PPA dan diteruskan ke Polda NTT," jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3) sore.
Akibat perbuatan AKBP Fajar, dikabarkan para korban mengalami dampak psikologis yang serius. Trauma yang dialami membuat mereka merasa ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain.