Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok
Penembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang pria berinisial A (19) yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
"Pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (21/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut," kata Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Wahyudi di Jakarta, Selasa (24/9).
Dia mengatakan, penembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari. Saat itu, korban AR bersama temannya ke tempat makan nasi uduk di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pada saat makan, ada empat orang lainnya di dalam warung, yaitu seorang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya. Korban yang merasa terganggu langsung menegur mereka. Saat ditegur terjadi percekcokan.
Sementara pelaku A sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan warung dalam keadaan mabuk. Pelaku A mengetahui kawannya terlibat cekcok.
Pelaku spontan menembak ke arah korban yang jaraknya sekitar satu meter dari arah kepala belakang korban. Namun peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban.
Setelah kejadian tersebut pada pagi hari, pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban dan langsung mendatangi rumah sakit. Polisi menginterogasi korban dan mengembangkan saksi korban dan saksi lainnya.
"Kami berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan pula barang bukti di antaranya sebuah soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban," kata dia, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pelaku merupakan seorang residivis atas kasus curanmor yang belum lama berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing.
“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus curanmor, banyak beroperasi (curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadah,” kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.