Kronologi Koboi Jalanan di Demak, Tembak Ban Pajero Gara-Gara Senggolan
Polisi sudah menangkap S (60) sopir Honda BRV tembaki Pajero
Viral seorang pengendara mobil Honda BRV menembaki mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak pada Kamis (19/9).
Atas kejadian tersebut, polisi sudah menangkap S (60) sopir Honda BRV dipicu tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
"Pelaku S membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Kudus," kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno, Jumat (20/9).
Dia menceritakan kronologi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkapnya.
Adanya laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar Iptu M Shaifuddin bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos.
Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti.
"Tahu mobil pelaku berhenti kemudian mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," ujarnya.
Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," jelasnya.
Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," ujarnya.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. "Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun," pungkasnya.