Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Rp100 Juta: Kepepet Ingin Menikahi Pacar Bulan April
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Rp100 Juta: Kepepet Ingin Menikahi Pacar Bulan April
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan terhadap penumpang wanita berinisial C (26). Pelaku memalak korban senilai Rp100 juta untuk segera mentransfer ke rekening.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut korban melakukan aksi nekatnya tersebut lantaran terpepet ingin segera menikahi pacarnya.
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah," kata Syahduddi saat jumpa pers, Senin (1/4).
"Korban curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan, 'Pak ini kenapa masuk ke dalam Tol' kata korban kemudian dijawab sama pelaku 'Saya cuman ikutin Maps saja'," ucap Syahduddi.
Korban makin curiga dengan gelagat pelaku membuka aplikasi grab untuk melihat rating driver. Ternyata, driver tersebut belum menekan tombol pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil). Pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah.
"Korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu 'kalau Rp500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada'," beber Kapolres Jakarta Barat.
Menurut korban, gelagat pelaku pada saat itu mengancam dan memaksa dirinya untuk mentransfer sejumlah uang. Wanita tersebut keluar saat kendaraan melaju dengan lambat.
Pelaku langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya dan membawa kembali ke mobil pelaku.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan luar jalan. Kemudian, korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling.
"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," terangnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.