Kata Grab soal Driver Ojol Jadi Pelaku Perkosaan WN Brazil di Bali
Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut.
Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut
Kata Grab soal Driver Ojol Jadi Pelaku Perkosaan WN Brazil di Bali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial GWL menjadi korban perkosaan. Pelakunya adalah sopir ojek online Grab, Wangkadasih Dever, 6 Agustus lalu. Menanggapi hal itu, Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut.
"Sejak awal kasus Grab Indonesia telah intensif mendampingi korban maupun melakukan koordinasi dengan kepolisian guna meringkus tersangka," ujar Mayang, di Jakarta, Jumat (11/8).
Kasus ini juga disorot, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga. Bintang meminta agar dilakukan pendampingan terhadap korban. Di sisi lain, dia meminta penyedia layanan transportasi online memberikan pengawalan hukum terhadap korban.
"Seluruh penyedia layanan transportasi berbasis online juga perlu melengkapi operasional layanannya dengan layanan dan kecakapan penanganan hukum utamanya dalam hal menerima pengaduan dan pendampingan (korban)," kata Bintang.
Kronologi
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian seksi. "Motif pelaku yaitu pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8) sore.
Dia menerangkan, sebelum peristiwa terjadi korban menghadiri sebuah pesta di daerah Uluwatu, di Kecamatan Kuta Selatan, pada Sabtu (5/8) sekitar 21.00 WITA.
Lalu pada Minggu (6/8) sekitar pukul 01.00 WITA korban setelah pesta sempat menginap di Puri Kelapa Guest House di Uluwatu.
Setelah itu, korban sekitar pukul 04.00 WITA pagi memesan kendaraan ojek online. Setelah mendapatkan kendaraan, lalu pelaku mendatangi korban.
Pelaku mengantarkan sesuai pesanan dari ke Guest House Uluwatu. Tempat menginap korban di Villa Asri Jimbaran.
Namun, di tengah perjalanan pelaku mengalihkan tujuan melewati jalan kecil berbatu. Kemudian berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Yangyang, Jimbaran. Di situlah, pelaku melakukan aksi kejinya. Dari hasil visum, ditemukan beberapa luka pada korban akibat benda tumpul. ”Memang betul adanya beberapa luka ditemukan karena benda tumpul," ujar Kapolres. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengantarkan korban menuju vila-nya tetapi diturunkan 100 meter dari vila korban.Pelaku takut korban berteriak dan memanggil temannya. Sementara, korban hanya bisa pasrah karena tidak mengetahui jalan pulang dan juga ketakutan karena diancam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, pakaian dan celana dalam korban. Botol air bertuliskan Balian milik korban. Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Vario P 2967 HJ milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan dua Pasal. Pertama pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.