Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menembak pelaku pencurian rumah mewah
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalate bersama tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menembak pelaku pencurian rumah mewah di Jalan Kinibalu berinisial AR (32).
Saat beraksi pelaku menguras isi rumah termasuk mobil dan uang dalam bentuk dollar Singapura.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Tamalate Ajun Komisaris Aris Sumarsono mengatakan aksi pencurian dilakukan AR terjadi pada pukul 20.30 Wita, Selasa (2/1).
Rumah mewah tersebut dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang liburan di Singapura.
"Pelaku sudah mengintai rumah korban yang memang dalam kondisi kosong karena ditinggal liburan ke Singapura," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Tamalate, Kamis (4/1).
Mantan Kepala Satuan Reserse Polres Maros ini menyebut AR beraksi sendirian. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar.
"Setelah masuk di garasi rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela. Pelaku langsung naik ke lantai dua rumah dan masuk ke kamar korban," beber AKP Aris Sumarsono.
Setelah berhasil masuk di dalam kamar korban, pelaku langsung menguras seluruh barang berharga korban termasuk mobil dan uang dolar Singapura. Aris menambahkan pelaku membawa mobil korban setelah menemukan kunci di dalam tas.
"Barang-barang curian dia bawa memakai mobil korban dan dibawa ke Limbung, Gowa," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, mobil korban ditemukan oleh polisi, meski plat nomor sudah diganti oleh pelaku. Saat itulah, polisi mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, ternyata pelaku berusaha kabur. Kita berikan tiga kali tembakan peringatan tapi diindahkan, sehingga kami tembak di bagian kakinya," tegasnya.
tegas AKP Aris Sumarsono.
merdeka.com
Aris menambahkan pihaknya masih menyelidiki apakah pelaku merupakan sindikat pembobolan rumah mewah di Makassar. Apalagi, berdasarkan penelusuran, AR ternyata juga pernah beraksi di Kabupaten Gowa.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana terkait pencurian. Untuk ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.