"Ayah Terbaik" Ditangkap saat Tidur Bareng Istri, Ternyata Perampok Sadis
Tersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Pria berinisial AN (32) ditangkap Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia merupakan satu dari empat perampok sadis yang beraksi sepuluh bulan lalu.
AN diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari. Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi.
Polisi segera membawa AN ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan. Namun, tulisan pada baju yang dikenakan saat ditangkap menunjukkan kepribadian lain dari pria itu di rumah.
AN tampak mengenakan kaos oblong warna hitam bertuliskan "AYAH TERBAIK". Di bagian bawah tulisan terdapat gambar sosok pria menggandeng dua anak di tangan kiri dan kanan.
Sosok pengguna kaus "AYAH TERBAIK" ini merampok pengendara mobil di Jalan Desa Sugih Waras, Sukakarya, Musi Rawas, pada 28 September 2023 malam. Dia beraksi bersama tiga rekannya.
Ketika itu korban TW (44) hendak pulang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi BG 1518 PQ.
TW berhenti mendadak karena jalanan terhalang kayu. Tiba-tiba dari arah semak-semak keluar empat pelaku menghunus senjata tajam dan memaksa korban keluar dari mobil.
Kemudian pelaku memukuli korban dengan tangan kosong dan merobek baju pakai pisau hingga dagu korban terluka.
Para pelaku lalu mengikat kaki dan tubuh korban serta membekap mulutnya dengan pakaian.
Saat akan kembali dianiaya, TW pura-pura pingsan yang membuat para pelaku mengurungkan niatnya. Kawanan itu membawa korban ke dalam kebun karet dan meninggalkannya.
Para pelaku membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB, uang tunai Rp10 juta, STNK sepeda motor, ATM berisi tabungan Rp9 juta, tabung nitrogen, dan sepaket obat-obatan ternak sapi senilai Rp3 juta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan, tersangka diamankan dari penemuan foto yang menampilkan wajahnya di dalam mobil korban. Identitasnya terungkap sehingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka merupakan komplotan perampok sadis, keberadaannya diburu setelah adanya petunjuk di lapangan," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Kamis (8/8).
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Petugas masih memburu pelaku lain atas keterangan yang didapat dari tersangka AN.