Komplotan Perampok yang Bacok dan Perkosa Istri Korban di Musi Rawas Ditangkap
Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun
Komplotan Perampok Bacok dan Perkosa Istri Korban di Musi Rawas Ditangkap
Polisi meringkus komplotan pelaku perampokan disertai perkosaan di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Mereka adalah AR (51), AD (23), dan ML (53), serta satu pelaku lagi, FI, dinyatakan buron. Pelaku AR disebut sebagai otak kejahatan dan baru sebulan keluar penjara dengan tindak pidana serupa.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban DD (33) di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Jumat (24/11) pukul 02.00 WIB. Para pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang dengan pisau.
Mereka mempersenjatai dengan berbagai senjata tajam, mulai dari parang, pisau, celurit, dan kayu balok. Di dalam rumah, kawanan ini mengambil dua unit ponsel.
Kemudian, pelaku AD membangunkan korban DD untuk menanyakan kunci kontak sepeda motornya. Lantaran korban melawan, pelaku AD membacok DD sebanyak tiga kali yang mengenai tangan, badan, dan kepala.
Pelaku FI memukul kepala N, anak korban yang baru berusia 10 tahun menggunakan kayu balok.
N masih kritis di rumah sakit akibat tulang kepala bagian atas retak.
Dalam keadaan terluka parah, tangan dan kaki DD diikat. Kemudian pelaku AR masuk ke kamar yang di dalamnya ada istri korban. AR bertanya secara paksa keberadaan uang simpanan. Lantaran tak dijawab, pelaku memukul kepalanya.
Dalam keadaan tak berdaya, istri korban diperkosa AR. Takut dipergoki warga, kawanan ini melarikan diri.
Kurang dari 12 jam, tiga pelaku diamankan di rumah salah satu di antaranya. Mereka mencoba melawan dan kabur saat ditangkap sehingga polisi menembak kaki para pelaku.
"Tiga dari empat pelaku sudah ditangkap, termasuk pemerkosa istri korban," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar, Sabtu (25/11).
Dari pemeriksaan, tersangka AR adalah otak pelaku. Dia mengamati dengan modus memancing ikan di sungai dekat rumah korban.
Merasa sudah terpetakan situasi dan kondisinya, tersangka AR mengajak ketiga rekannya beraksi.
"Tersangka AR otaknya sekaligus memperkosa istri korban. Dia baru sebulan keluar penjara dengan kejahatan yang sama,"
kata Hary.
merdeka.com
Dalam perkara ini, tersangka AR dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Sementara yang lain dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan. Barang bukti disita beberapa alat yang digunakan saat perampokan dan hasil rampokan.
"Ancamanmya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,"
tegas Hary.
merdeka.com