Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
komplotan perampok itu sudah beraksi sebanyak sembilan kali.
Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
Empat pelaku perampokan spesialis minimarket 24 jam ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Mereka adalah AF (32), IJ (34), R (24) dan D (19). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni V dan M masih dalam pengejaran polisi.
Empat perampok sadis itu ditangkap di kafe di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (16/12) sore. Dua di antara empat pelaku itu terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha merebut senjata api milik anggota dan melawan saat akan ditangkap.
"Salah satu anggota memberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki dua pelaku sehingga mengenai dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat konferensi pers, Senin (18/12).
Dari hasil pemeriksaan, komplotan perampok itu sudah beraksi sebanyak sembilan kali. Tiga kali di Kota Bekasi, lima kali di Kabupaten Bekasi dan satu kali di wilayah Bogor.
"Di Kota Bekasi ada tiga, pertama di Alfamart Dewi Sartika, lalu di Alfamart Harapan Baru dan Alfamart Pangeran Jayakarta," ucapnya.
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai minimarket. Jika terdesak, pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya.
"Saat pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senpi kepada karyawan toko Alfamart, mereka menyandera para karyawan dan mengambil uang di brankas maupun di kasir," katanya.
Selain uang tunai, pelaku juga mengincar barang-barang di toko yang mudah dijual kembali. Seperti rokok dan barang bernilai lainnya.
"Selain mendapatkan uang cash mereka juga mengambil barang yang ada di toko berupa rokok dan barang lainnya," katanya.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata api mainan, dua bilah celurit, dua slop rokok, dua unit handphone dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp800 ribu.
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.